Postingan

Menampilkan postingan dari 2018

Tugas UAS Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi (11.6B.27)

Gambar
Cybercrime & Cyberlaw Apa itu Cyber Crime? Cyber Crime adalah bentuk kejahatan baru yang menggunakan internet sebagai media untuk melakukan tindak kejahatan engan munculnya era internet. Setiap aktifitas kejahatan yang dilakukan di internet atau melalui jaringan internet, umumnya disebut sebagai kejahatan internet. Jenis dan pelanggaran cyber crime sangat beragam sebagai akibat dari penerapan teknologi. Cyber crime dapat berupa penyadapan dan penyalahgunaan informasi atau data yang berbentuk elektronik maupun yang ditransfer secara elektronik, pencurian data elektronik, pornografi, penyalahgunaan anak sebagai objek melawan hukun, penipuan memalui internet, perjudian diinternet, pengrusakan website, disamping pengrusakkan system melalui virus, Trojan horse, signal grounding dan lain lain. Siapa pelaku cyber crime? Perlu kita ketahui pelaku cybercrime adalah mereka yang memiliki keahlian tinggi dalam ilmu computer, pelaku cybercrime umumnya mengua